Telat Lapor, Denda Rp 100 Ribu
CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang telat melapor. Hal ini untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan. Menurut Kadisdukcapil Rejang Lebong, Ir Aby Sofyan, sanksi yang akan diberikan tersebut berupa denda. Denda yang akan diberikan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran administrasi kependudukan. \"Untuk masyarakat Rejang Lebong yang telat melaporkan hal-hal yang penting kepada kita akan kita denda sebesar Rp 100 ribu,\" ungkap Aby Sofyan disela-sela acara sosialisasi pentingnya administrasi kependudukan di ruang Pola Kabupaten Rejang Lebong, kemarin (2/12). Menurut Aby, hal-hal penting yang ia maksud diantaranya terkait dengan kelahiran, kematian, perceraian dan pernikahan. Sanksi tersebut akan berlaku jika masyarakat tidak melapor selama 30 hari pasca kejadian. Sanksi tersebut akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini. \"Saat ini kita masih menyusun Perbub sebelum diberlakukannya Perda nomor 2 tahun 2014 tersebut. Sosialisasi yang kita lakukan ini agar masyarakat mengetahuinya sebelum Perda tersebut berlaku,\" tambah Aby. Peserta kegiatan sosialisasi tersebut adalah, Camat dan Lurah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu peserta juga berasal dari Kantor Kementerian Agama seperti dari KUA. Dengan adanya kegiatan tersebut Aby berharap pada lurah maupun Kades yang hadir bisa menyampaikan langsung dengan masyarakat, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masayrakat. \"Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi kita, karena dengan tertibnya administrasi sehingga tidak terjadi masalah jika berkaitan dengan data kependudukan seperti menjelang Pemilu,\" jelas Aby. Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Syafewi SPd MM saat membuka kegiatan sosialisasi menjelaskan, bahwa administrasi kependudukan bukan hanya dibutuhkan pemerintah saja namun juga oleh masyarakat itu sendiri. \"Contoh kecilnya saja seperti saat ada bantuan, bisa saja yang bersangkutan tidak dapat bantuan karena datanya tidak ada, padahal ia layak mendapatkan bantuan tersebut,\" jelas Syafewi. Terkait dengan administrasi kependudukan ini, ia berharap ke depannya masyarakat Rejang Lebong bisa lebih sadar lagi akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: